Selasa, 21 April 2009

MLM

Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam
Oleh : Agustianto
Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM bukanlah termasuk MLM., seperti BMA dan sejenisnya. Perusahaan BMA adalah bisnis paling zalim dan jelas-jelas menipu orang. Bisnis haram yang menggunaan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besar masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk. Tulisan ini tidak membahas money game/penggandaan uang tersebut, karena ia tidak termasuk kepada MLM, dan hukumnya telah jelas haram. Tulisan empat serangkai, Prof. Bahauddin Darus,Drs.Agustianto,MAg, Dr. Ramli Abdul Wahab dan Miftahuddin, SE,MBA,  telah mengemukakan dua belas dalil dan alasan  keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut.
Sistem peasaran MLM
 Pakar marketing ternama  Don Failla, membagi  marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).
 Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan,  Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
 Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939  merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000)
.
Perspektif Islam 
Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya  segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
  Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa  Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
 Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Aniaya (zhulm), 3. Gharar (penipuan), 4 Haram,5, Riba (bunga), 6. Iktinaz  atau Ihtikar dan 7.  Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
       MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat,  Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular  (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
 Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
 Kegiatan samsarah  dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus  (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
1. /falah.
Insentif dan penghargaan
         Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif  pada mereka yang berprestasi. Islam  membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
       Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.  ‎
  Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga  syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang  juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan  kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan.  MLM yang Islami  senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota  yang sukses  mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu,   applause  ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan  kesuksesan seharusnya  dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
 Karena itu pula,  Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai  dari mengingat Allah dalam melakukan  bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
      Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa  seluruh aktivitas bisnis  tidak boleh melupakan  Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
 Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .
Kewajaran harga produk
 Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak dimark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-quran tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang   saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
 
 Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Penetapan harga yang terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dari harga pasar.
12 syarat agar  MLM menjadi syari’ah
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.
(Penulis adalah Dosen Ushul Fiqh Ekonomi,  Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits ekonomi di  Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance  Trisakti, Program Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).  
 
DIPOSTING OLEH Agustianto | May 16, 2008
56 Responses to “Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam”
1.wahyu nurudin(winterwing) Says:
May 17th, 2008 at 9:30 pm
bagus. saya setuju.
hadist nabi:
akan terputus segala amalan manusia ketika manusia mati kecuali 3 perkara: amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang menbdoakan orangtuanya.
hadist di ats mengajarkan aset: yaitu sesuatu yang menghasilkan pahala tanpa harus bekerja lagi.
analog dalam bisnis.
ilmu= informasi dan ilmu pengetahuan. dalam bisnis dijadikan iklan.
anak= karyawan. dalam bisnis karyawan perusahaan mengerjakan tugas-tugas sehingga pemilik perusahaan tidak usah mengurusi semuanya dan menjalankan seluruh sistem perusahaan.
amal jariyah= melkukan investasi dalam mesin tak terlihat: yaitu hukum islam. Allah pernah berfirman amal itu berkembang jadi 7 cabang. dari tiap cabag tumbuh 100 ranting.
analog dalam bisnis= aset dan teknologi unutk mengefisienkan hasil
2.Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam « salju dan pelajar bisu Says:
May 17th, 2008 at 9:32 pm
[…] Multi Level Marketing dalam Perspektif Fiqih Islam […]
3.aland Says:
June 10th, 2008 at 4:07 pm
saya menjalankan bisnis MLM yaitu VNET, saya sangat senang dengan topik diatas sebab benar-benar baik untuk para pelaku bisnis MLM. alhamdulillah VNET club tetap pada aturan dan syariah Islam yang benar.
harap hubungi saya via email jika ada informasi lain yang menarik dan penting.
Wassalam
4.yoga sukarji (takaful Vlll) Says:
June 13th, 2008 at 3:38 pm
assalamualaikum.
Pak saya ingin menanyakan apakah melalui PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :13/M-DAG/PER/3/2006 tentang bisnis mlm yang dikeluarkan pemerintah sudah berjalan dengan baik benar?
karena setahu saya bisnis MLM yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan tidak sesuai dengan syariat islam
bagaiman mengatasinya?
terima kasih
5.Agustianto Says:
June 13th, 2008 at 6:47 pm
Yang tidak sesuai dengan syariah Islam, jangan diikuti mlmnya.pilih saja yang syariah. Jika masih ada berkembang yang konvensional, mereka di dakwah untuk menjalankan cara-cara yang adil, transparan, produk halal. Dakwah secara hikmah (bijak) ini bisa melalui lisan maupun tulisan.
6.Luqman si Mantab.. Says:
June 13th, 2008 at 6:48 pm
kebetulan Pak Agustianto, saya juga sedang memulai sebuah bisnis MLM yaitu TIENS (Tianshi)& UNICORE. dan 12 syarat agar MLM menjadi syari’ah yang telah bapak paparkan, yaitu:
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.
alhamdulillah TIENS & UNICORE mempunyai semuanya, bahkan Ulama seperti Aa Gym, K.H Hasyim Muzadi pun membolehkan Bisnis TIENS ini.
terimakasih Pak..
Go Freedom!
7.Toto Kurniarto(Ps 4 D) Konsentrasi Takaful smstr 8 Says:
June 17th, 2008 at 12:20 pm
assalamualaikum.
Pak yang ingin saya tanyakan adalah dengan terbitnya UU Perbankan Syariah, apakah dapat meminimalisir dan dapat menghilangkan praktek riba dan sejenisnya seperti Maghrib, gharar dan KKN pada lembaga perbankan. kalau dilihat dari proses terbitnya UU tersebut banyak yang menentang dari kalngan non muslim dalam hal ini adalah fraksi PDS, apakah nantinya penerapan UU ini akan berjalan dengan lancar dan wajar mengingingat Indonesia bukan negara islam? sukron wassalam
8.noviar Says:
June 18th, 2008 at 12:36 am
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh… artikelnya bagus pak agus, saya copy ya… terima kasih..
9.Dian Erianto Says:
June 20th, 2008 at 4:56 pm
ass.wr.wb.Salam kenal pak agustianto.Semoga keberkahan selalu dilimpahkan oleh Allah untuk bapak sekeluarga.Pak,bisa saya minta nomor kontak bapak,saya ingin berkorespondensi dengan bapak.Bisa tolong di sms ke nomor saya 0813.7925.8585. Wass.wr.wb
10.aan Says:
June 30th, 2008 at 10:43 am
Assalamualikum wr. wb
Pak Agus, bisa ga Bapak memaparkan satu-persatu MLM yang berkembang di Indonesia dalam perspektif Fiqih Islam. (Misalkan Tiens, K-Link, Amway) kira-kira bagaimana tinjauan Fiqihnya apakah dalam kategori yang dibolehkan atau tidak. Karena setiap MLM memiliki aturan main sendiri-sendiri. Dan untuk menjaga kehalalan bisnis MLM memang harus ada Dewan Syariah sebab hal ini akan dapat memberikan kontrol. Terus bagaimana yang tidak memiliki dewan syariah ?
Saya hanya membanyangkan bagaimana kalau semua orang di Indonesia mengikuti bisnis MLM ini maka bisa dipastikan perekonomian kita akan mengalami suatu keadaan yang mungkin susah dibayangkan, sebab sudah tidak ada orang lagi yang butuh kerja (Banyak yang keluar dari pekerjaannya karena merasa sudah memiliki pasive income yang besar), dan akan bayak usaha yang gulung tikar. Karena hal ini kalau tidak salah “pemerintah Amerika pernah melarang bisnis dengan sistem MLM” karena dapat mengancam perekonomian negara.
Bagaimana pendapat Bapak mengenai artikel ini :
http://pengusahamuslim.com/modules/smartsection/item.php?itemid=60&com_id=7&com_rootid=7&
Dalam artikel ini dijelaskan secara tegas mengenai hukum MLM.
Menurut pendapat saya jika ada satu hal yang masih menjadi pertentangan (ada yang membolehkan dan ada yang melarang) maka jalan terbaik adalah dengan tidak melakukannya karena hal ini lebih aman.
Thanx. saya tunggu komentar Bapak.
Wassalamualikum wr. wb
11.Farid Says:
July 8th, 2008 at 8:46 pm
Ass..Wr..Wb..
Pak Agus,artikel Anda ini sangat bagus sekali..boleh ya saya masukan link ini diblogrol blog saya?..(Kalo Pak Agus tidak setuju tolong email ke saya) Semoga bisa sebagai pencerahan terutama bagi diri saya.Terima kasih.Wass..Wr..Wb
12.anam Says:
July 29th, 2008 at 12:50 am
MLM,bisnis penghisapan……
Multi Level Marketing…. Yach, hampir dari kita semua tau dan paham dengan apa
yang disebut dengan MLM, atau bahkan dari beberapa kita menjadi member atau “aktivis” MLM. MLM
sendiri hadir di Indonesia sudah lama dan sangat banyak sekali keanekaragaman dan
bentuknya, baik yang berupa barang, model arisan, ataupun yang mengatasnamakan
agama atau syar’i, atau yang hanya
bermodal menjual mimpi-mimpi manis
(Penghasilan bulanan puluhan juta, rumah mewah, mobil wah, kapal pesiar,
keliling eropa. Bla bla bla….…. saya pun yakin bahwa anda semua pernah
menerima tawaran dari para aktivis MLM, yang
memberikan penjelasan layaknya mereka adalah orang-orang yang ingin sekali
membantu kita secara financial atau slogan mereka adalah membangun silaturahmi….
“Bulsyet”… omong besar (coba ingat akan teman atau orang yang pernah mengajak
kita, jika kita tidak bersedia apa mereka masih sering maen pada kita…..)
Saya sendiri sudah tidak terhitung berapa kali didatangi
oleh para aktivis MLM, bahkan sejak saya masih kuliah dulu, tapi entah kenapa,
meski tidak mengetahui alasan yang jelas, sejak dari awal saya tidak sepakat
dengan apa yang dinamakan MLM. Saya sendiri tidak pernah menyalahkan kalau ada dari anda
menjadi atau pernah atau mantan aktivis MLM. Menurut
saya, ada 2 sebab utama secara umum kenapa kita menjadi atau pernah menjadi anggota
MLM :
1.
Tergiur Mimpi
Saat kita
menerima dan menyatakan diri menjadi anggota, secara sadar atau tidak, kita
telah mengalami sebuah brain storming atau pencucian otak. Secara tidak sadar
kita telah terbawa oleh bujuk rayu para aktivis MLM
dengan segala mimpi-mimpi indah nya.. alias ingin cepat kaya. Otak kita seakan
tidak diberikan kesempatan untuk berpikir jernih. Setiap saat, kita selalu diberondong
dengan mimpi-mimpi tersebut. Setiap ketemu atau memang disengaja mereka menemui
kita atau bahkan setiap saat pula kita di SMS atau Call dengan ajakan dan
rayuan sehingga tanpa kita sadari kita sudah mengeluarkan uang kita untuk
menjadi member atau anggota. Saat kita sudah masuk di dalamnya, maka hanya ada
dua hal yang akan terjadi, ikut menjadi aktivis MLM atau hanya akan menyesali
diri dan memaksakan ikhlas akan apa yang sudah kita keluarkan (sing penting wis gak diganggu
maneh…)
2.
Terpaksa / Sungkan
Sering sekali
saya melihat temen-temen yang menjadi anggota MLM
hanya karena perasaan terpaksa atau bahasa yang lebih tepat adalah sungkan. Sungkan
karena yang selalu mengajak kita adalah orang terdekat kita, baik itu saudara,
kekasih, BOS atau atasan kita, atau
bahkan mertua kita. Maka dalam kasus ini ketika kita berusaha menghindar akan
sangat sulit dan akhirnya kita menjadi anggota MLM karena terpaksa dan
selanjutnya bisa ditebak… anda hanya menjadi member dan tidak akan pernah
menindaklanjutinya… saya sendiri mengalami hal itu 2 kali, pertama karena
terus-terusan diprospek oleh bos… kedua saat saya menagih hutang, dia mau bayar
hutang, tapi saya harus ikut menjadi downline nya…. (capek dech….), sedangkan
bujuk rayu dari mertua berhasil saya hindari…
Kenapa saya tidak setuju terhadap MLM
Saya akan memberikan alasan kenapa saya tidak setuju
terhadap bisnis MLM melalui logika sederhana bukan dalam prospektif agama.
Setelah melakukan pengamatan, saya berkesimpulan bahwa bisnis MLM hanyalah
sebuah praktik skema piramida yang dibungkus dengan istilah membangun
silaturahmi. Hal ini jelas terlihat dari apa yang harus dilakukan oleh setiap
anggota Elite Team, yaitu merekrut empat anggota baru. Skema piramida sejatinya merupakan
penghisapan oleh segelintir individu terhadap banyak orang. Lebih jauh lagi, saya
melihat bahwa para aktivis MLM hanyalah menawarkan janji yang menyesatkan,
yaitu menyatakan bahwa tujuan Team adalah agar semua anggota Team memperoleh
penghasilan puluhan juta perbulan (asumsikan sebesar Rp. 10.000.000,- ) dan
bahwa ini adalah tujuan yang realistis. Tetapi realitanya adalah: seandainya
semua anggota Elite Team bekerja keras dan teguh pada system yang mereka
gunakan, hanya 1 dari 341 orang, atau 0,29%(!) yang memperoleh penghasilan Rp. 10.000.000,-
perbulan. Sangatlah
jauh dari apa yang diakui sebagai tujuan realistis. Contoh riil adalah, kita
diiming-imingi mendapatkan bonus berupa mobil mewah mercedes benz terbaru
seharga 1 milliar jika kita mampu mensupport para downline kita melakukan
pembelanjaan sebasar 40.000 point atau setara dengan 40 Milliar…..
Produk yang ditawarkan MLM adalah keanggotaan
representative (rep.) setiap orang harus
membelanjakan uangnya untuk mendapatkan point atau komisi. Dan setiap anggota
harus mendapatkan downline, dan mereka akan mendapatkan komisi yang dilakukan
oleh downline kita.
Dengan perhitungan satu anggota
mendapatkan 4 anggota baru, seperti yang dipraktikkan, maka hanya dalam 17
tingkat piramida jumlah anggota keseluruhan menjadi sebanyak 5.73 miliar. Sedangkan jumlah populasi manusia keseluruhan di dunia
hanyalah 6.4 miliar. Jika seluruh 5.7 miliar manusia tersebut mengikuti program
ini, maka hanya 89 juta orang yang akan berpenghasilan Rp. 10.000.000,- perbulan.
Sementara 5.3
miliar lainnya merugi! Dan saya termasuk diantara orang-orang yang merugi
tersebut…. … bagaimana dengan anda…..
13.Agustianto Says:
August 4th, 2008 at 11:55 am
Ya terima kasih atas masukannya. Motif orang ikut MLM lebih kepada tujuan dunia belaka, padahal tujuan berbisnis hendaklah untuk mencari keuntungan dunia dan akhirat sebagaimana ditandaskan Imam Al-Ghazali. Sangat banyak unsur dan praktek yang terkait dengan MLM bertentangan dengan syariah, antara lain Motif, cara pemasaran (iming-iming dan janji-janji), kehalalan produk, penetapan harga, cara pembagian bonus, dsb. Pokoknya MLM yang ada perlu disyariahkan, deh.
Wassalam
14.barudaktea Says:
August 11th, 2008 at 5:57 pm
hehe..Pak Anam,keliatannnya anda negatif baget ya ama MLM?..tadinya saya juga sama seperti Anda,negatif bahkan cenderung sinis.Pernah juga sih join tapi hanya karena nyenangin Bos aja.Trus coba saya pelajari ternyata MLM itu bedah ama Money Game lho,yang anda bahas keliatan lebih banyak ke Money Game.Tentang menjual mimpi segala,memang banyak orang yang tidak suka bermimpi,ada orang yang menjalani hidup apa adanya seperti air mengalir.Kalau mau jujur banyak kok strategi marketing skarang ini yang menggunakan strategi MLM kok,tapi MLM murni lho.Bukan yang Maney Game.Pak Anam coba deh pisahin antara MLM ama Money Game.hehe tapi saya juga gak maksa Pak Anam kok..hidup ini pilihan..justru hidup ini indah karena ber”warnah-Warnih”..thx juga Pak Agustianto atas masukannya.Salam.
15.Saifudin Eka Kurniawan Says:
August 27th, 2008 at 11:20 pm
Assalamualaikum WR.WB.
Memang semua tergantung niat dan akadnya. Dan bisnis on line sangat rawan merusak syariat Islam, karena ketidak jelasan akadnya, ditambah sejak awal niatnya sudah tidak baik apalagi bener. Hanya cari duit tidak peduli yang lainnya. Maka marilah kita perbaiki niat dan jangan menipu dan merugikan orang sepeserpun. InsyaAllah halal, meskipun sedikit duit tapi barokah, Amin.
Wassalamuailaikum WR. WB
16.cahya Says:
September 5th, 2008 at 10:22 pm
terimakasih, selama sini saya bergelut dengan dunia internet marketing dan beberapa diantaranya memiliki sistem bisnis berbasis network marketing atau sama dengan MLM juga walopun dalam skala lebih kecil. Saya sudah mencapat sedikit pencerahan dari artikel bapak, namun saya pernah membaca artikel berikut di sebuah web sbb :
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”.
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
7. Adanya dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatain fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
8. Terjadinya pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Dua point terakhir ini adalah kekhasan yang dimiliki oleh bisnis MLM baik itu konvensional maupun Online walaupun tidak menutup kemungkinan juga beberapa poin lainnya tapi dua poin terakhir pasti dimiliki oleh hampir seluruh sistem MLM yang ada didunia ini.
Terus terang saya jadi bingung lagi..mohon saran jika berkenan pak. terimakasih
17.agustianto Says:
September 10th, 2008 at 10:11 pm
AAN Yth.
Saat ini banyak MLM konvensional yang masih eksis. Semua MLM tersebut boleh kita kembangkan, asalkan disyariahkan terlebh dahulu sebagaimana mensyariahkan bank konvensional menjadi syariah. Cara mensyariahkannya, dapat dilihat diartikel saya tersebut.
18.ian satrian Says:
September 22nd, 2008 at 12:27 pm
assalamu’alaikum…
pak, kami ikut FLEXTER dari PT.GLOBAL MEDIA NUSANTARA.
tapi kami ragu penghasilan dari situ halal atau haram.
mohon bantuannya…. terimkasih
mohon dibalas ke e-mail saya..
19.Sugih Says:
September 24th, 2008 at 11:11 pm
Ass ..wr wb , pak agus artikel nya sangat bagus..
Satu inti nya : bicara lah dengan hati maka hasil nya juga akan dari hati ,
Bagi sang penghujat , Apakah Anda sudah pernah menjalankan bisnis ini sebelum nya ?? wajar lah anda menghujat karena mungkin contoh di depan anda adalah para pecundang di bisnis ini .orang yang tidak bisa belajar tentang sebuah Bisnis MLM dengan benar ,
Saya hanya seorang tukang kayu 4 taun yang lalu , ketika suatu hari ketika awal saya dikenali bisnis ini , saya tidak tau apa itu MLM .yang saya tau gimana cara nya cari kayu yang baik untuk di jadikan kusen pintu.
6 bulan pertama yang saya lakukan hanya belajar , belajar dan belajar tentang hukum nya secara islam , dan bagaimana cara nya membangun bisnis ini supaya berhasil semua baik saya dan mitra - mitra kerja saya .., benar yang dikatakan pak agus ..apabila anda menemukan bisnis ini dengan cara piramida maka itu adalah HARAM .dan juga tentang hal - hal lain nya yang telah dipaparkan pak agus ,..saya sangat setuju .
BISNIS ADALAH sebuah kehidupan dan kehidupan adalah sebuah pilihan , dan tidak akan semua orang memilih jalan yang sama .. maka tidak mungkin ada cerita satu indonesia akan menjalankan bisnis ini ..,kalupun yaa .. maka hijrah lah ke negara tetangga.. dan tidak mungkin satu dunia akan memilih bisnis yang sama .
dan tetap 4 elemen ( menurut ,Robert kyosaki ) akan ada : Pekerja , wiraswasta, pengusaha , dan investor .
Jika anda memilih untuk tidak menjalankan bisnis mlm yang sah menurut islam ( bukan yang masuk kategori haram ) maka itu adalah pilihan anda , Alhamdullilah berarti kehidupan anda jauh lebih baik hari ini dari kami yang mencoba mencari kehidupan yang lebih baik untuk orang - orang yang kami cintai , dengan Modal yang tidak besar , perlu kesabaran ekstra , ketekunan ekstra kami menjalankan bisnis ini . anda pastilah orang beruntung yang tidak memerlukan itu semua untuk bisnis anda .
Setelah empat tahun saya tekuni Bisnis ini ,
dengan SIKAP, FOKUS , ,Service to customer , Edifikasi , duplikasi ,TEACHEABLE , menjalankan support system nya , dan menjalankan Pola SMART ( DAVE Rogers )
Spesifik ( terhadap yang di tuju ) , Measureable ( dapat di ukur tujuan nya tidak mimpi yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kekuatan ), Achiveable ( tentukan tujuan terhadap setiap usaha ) , Relevan ( membantu sesama mitra untuk mencapai tujuan ) Time ( Ada target dari setiap usaha ) .
dan Hanya dengan rahmat dan nikmat dari sang pencipta Hari ini saya bukan lagi seorang tukang kayu yang terbelit hutang .. , tapi tukang kayu yang sudah bisa membeli rumah sederhana tipe 21 ( 2 tingkat , satu kolam renang )di bilangan metro Pondok Indah, itu terjadi hanya dengan sebuah Ikhtiar yang keras ,Doa , dukungan orang - orang yang di cintai dan mencintai saya dan hanya karena Nikmat dari allah semata .
Saya bukan orang hebat .. , sistem nya lah yang hebat , mereka orang -orang yang saya cintai lah yang hebat ..,saya masih seorang tukang kayu walaupun sekarang hanya memanage teman teman tukang kayu lain nya. yang masih harus banyak belajar , belajar membina , belajar tentang arti sebuah kehidupan .,
Jadi inti nya BApak - bapak pengkritik yang baik hati ,
BUKAN KENDARAAN NYA YANG SALAH , TAPI SUPIR NYA LAH YANG SALAH MEMILIH KENDARAAN NYA .
TERKADANG KENDARAAN NYA BAIK TAPI SUPIR NYA DABLEK , TERKADANG JUGA KENDARAAN NYA KURANG BAGUS SUPIR NYA JUGA NDABLEK ,
ya..pasti yang terjadi adalah yang seperti bapak - bapak katakan ..,dan wajar lah bagi saya , kata - kata bapak cukup menghujat .saya pun akan berbuat yang sama dengan bapak apabila saya ada di posisi bapak - bapak.
perkataan bahwa ini adalah bisnis mimpi , adalah benar saya pun pertama kali mendapat teguran dari teman kata - kata nya seperti itu ,
JADI JADIKANLAH KENYATAAN KALAU MEMANG INI MIMPI , APAPUN BISNIS ANDA MLM ATAUPUN BUKAN >> BERMIMPILAH UNTUK SUKSES MAKA HAL ITU ADALAH SATU TAHAP UNTUK MENCAPAI KENYATAAN NYA.
take Decision , just do it , Enjoy with it .. Go to Success together with your team.
sukses.
20.Yosadlzlp Says:
October 19th, 2008 at 12:39 am
saya setuju karna buka mlmnya yang salah yang salah adalah sistemny dan bukan pula karna sistemnya saja tetapi orangnya yang menjalankan sistemnya yang salah so pelajari sistemnya renungkan cari ilmunya lalu putuskan dengan ilmu dan yang paling utama kejujuran dalam menjalankan bisnis mlm tersebut dan jangan lupa sedekah kepada fakir miskin dan anak yatim, oke!!!TIDAK SEMUANYA MLM ITU HARAM JUGA TIDAK SEMUANYA MLM ITU HALAL!!!
21.agustianto Says:
October 20th, 2008 at 5:57 am
Ass.wr.wb.
Terima kasih Yosa. Wassalam
22.rey Says:
November 4th, 2008 at 9:23 am
kenapa sih harus perlu ada bank sariah itu
23.agustianto Says:
November 4th, 2008 at 2:43 pm
Yth REY, Bank syariah sangat diperlukan,karena berfungsi sebagai jantung keuangan islam. Lihat puluhan artikel saya di kategory bank syariah
24.Nasir Says:
November 15th, 2008 at 8:09 pm
Alhamdulillah akhirnya saya menemukan website yang memaparkan kajian MLM menurut fiqih Islam secara positif, gamblang, tidak memojokkan. Terima kasih Pak Agus, artikelnya cukup mencerahkan. Saya mohon izin untuk menduplikasikan tulisan bapak di blog saya guna menjawab kegelisahan sahabat-sahabat saya tentang bisnis MLM ini, bukan saya tidak bisa menjelaskan, tapi saya lebih suka menerima informasi lengkap dari ahlinya seperti bapak. Saya juga izin untuk mengcopy link hal ini di website-website yang memaparkan MLM dalam Perspektif Islam, tapi kurang Islami menurut saya karena cenderung memojokkan salah satu pihak seperti Tianshi dan UNICORE, padahal seperti yang sudah disampaikan Pak Luqman si Mantab. Sekali lagi terima kasih.
25.Nasir Says:
November 15th, 2008 at 8:11 pm
Maaf ralat untuk link blog saya tentang artikel bapak, yang benar http://dokternasir.web.id/multi-level-marketing-dalam-perspektif-fiqih-islam
Terima kasih lagi.
26.Bagiastomo Says:
November 21st, 2008 at 12:25 am
Assalamu `Alaikum Wr Wb
Hmmm… Menarik…. Dari dulu saya memang mencari-cari informasi mengenai Keabsahan MLM secara Islam. Tapi masih ada pertanyaan saya yg agak menggelitik-gelitik punggung saya sampe` gak bisa tidur…..
Pak Agustianto menjelaskan bahwa [quote]”6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya”[/quote]
Apakah ada MLM yang tidak menzholimi Downlinenya???
Benar bahwa kita misalkan UpLine memang benar-benar Repot mencari Downline, kemudian beliau berhak mendapatkan Ujroh (Imbalan) dari situ. Sampai berapa lama??? Seberapa besar??? Kebanyakan MLM , selama downline membeli barang, maka dia akan tetap mendapat Manfaat (Tanpa Usaha apapun).
Oleh karena itu saya setuju dengan pendapat Pak Agus
[quote]8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir [/akhir]
Tapi mana ada pak??? Memang saya agak pesimis, tapi itu kenyataannya…. Beberapa bisnis MLM yg saya jalani akan menguntungkan jika anda adalah orang pertama mendaftar dan merekrut orang.
Usul saya bagi para Pembuat MLM Syariah adalah:
1. Sama dengan Pak Agustianto
2. Bonus Perekrutan seharusnya hanya dapat sekali saja dengan ditentukan di awal. Bonus ini dapat digunakan sebagai Insentif Pengembangan bisnis
3. Jika ada, Bonus Pembinaan bisa didapatkan dengan meminta bukti pembinaan dari Downline.
4. Untuk mekanisme Bonus pembinaan Maksimal hingga tingkat dua. Hal ini mengingat adanya Gap yang semakin tinggi antara Upline dengan Downline, selain itu pengawasan Upline jg semakin sulit. Sehingga sesuai dengan pernyataan Pak Agustianto
[quote]7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
akhir[/quote]
5. Oh iya yang terakhir adalah “REJEKI kita TIDAK akan pernah TERTUKAR”. Jadi jika insentifnya secara kasat mata mungkin kurang attraktif dibandingkan yang konvensional, maka ingatlah pernyataan saya diatas. Selain itu jika dari sisi perekrutan kurang Attraktif, kita masih bisa mendapatkan celah dari sisi Jenis Barang, DO, Kemudahan transaksi, dll (Masih banyak kok…)
Setiap Mekanisme ada kelebihan ada kekurangan, tapi yg penting adalah menerima Kekurangan dan membawanya menjadi Nilai Lebih kita.
Tetap Semangat
Terus Berusaha
Jangan Lupa Berdo`a
27.Agustianto Says:
November 21st, 2008 at 5:38 pm
Yth.Bagiastomo, kita bisa merndapat bagian dari downline kita, harus dibatasi,jangan seterusnya, menurut saya hanya sampai pada kedalaman lima,Artinya ketika pada kedalaman enam, down line tidak dapat lagi.
Ya saya setuju nomor 3. Halitu bagus sekali,yaitu ada pembnaan bonus.
28.Dwi Fazriyatunnisa(UIN, PS 7 A) Says:
November 25th, 2008 at 10:31 pm
Melihat pada manfaat dan mudharat
Jika kita melihat dari manfaatnya, memang banyak yang akan didapatkan dari bisnis MLM. Salah satunya adalah orang yang terjun ke bisnis MLM menjadi mempunyai tantangan dalam mengajak orang untuk dapat bergabung dengan MLMnya. Seperti yang kita ketahui, untuk baik dan bagus dalam berbicara adalah hal yang sulit dan harus dilatih, apalagi yang bisa membuat orang lain tertarik untuk ikut bergabung. Jika kita ingat dalam pelajaran B. Indonesia saat SD-SMP, sering terdapat materi yang mengharuskan kita latihan berbicara. Seperti; pidato, sambutan, drama dll. Pelajaran tersebut biasanya terlihat remeh namun jarang sekali yang dapat tampil baik dan bagus. Begitu juga dengan mengajak orang untuk bergabung. Memang terlihat mudah, namun ternyata cukup sulit.
Pada bisnis MLM, kita diharuskan melawan rasa malu, takut, dan lainnya untuk berhasil. Apalagi, sudah banyak dalam bisnis MLM yang memberikan pelatihan tersebut. Jika dilihat dari menfaat tersebut memang sangat positif, tapi jangan dilupakan madharatnya.
Pada saat ini, banyak sekali orang-orang yang tergiur dengan ajakan praktisi MLM dengan seribu janji yang akhirnya menyesatkan. Jika dilihat dari sebebnya adalah memang saat ini, MLM jarang sekali yang mengandung nilai syariah. Bisnis MLM syariah yang seharusnya kini dikembangkan karena sudah banyak bukti yang memperlihatkan ketidak baikan MLM non syariah. Saya harap bukan hanya menjadi wacana belaka untuk adanya MLM syariah tapi usahakan MLM syriah menjadi solusi MLM saat ini.Sehingga bukan hanya menjadi teori tapi juga menjadi realita.Makasih
29.Agustianto Says:
November 28th, 2008 at 4:55 pm
Yth.DWI F.
Ya terima kasih, benar yang anda katakan. Cuman niat berniaga perlu kita pasang sesuai syariah.
30.saiful Says:
December 9th, 2008 at 7:24 am
asaalamua’alaikum…\
sukron pa atas pemaparan bapak tentang mlm..
saya mau tanya kl di bandung sedang gencar dengan MLM DBS, mungkin bapak sudah tau jauh mengenai mlm yang ini.saya d ajak sm tmn saya, bahkan dia sampai berani membiayai administrasi saya untuk masuk jadi anggota.mereka berdalih bahwa mereka bukan bisnis mlm seperti yang lain. tapi saya dan rekan2 yang lain masih ragu dan butuh penjelasan dari yang lebih berilmu. mohon penjelasannya pa tentang Duta Busines School ini. Terima kasih
mohon di balas k emai saya aja pa
31.rizal Says:
December 15th, 2008 at 9:10 am
assalamu’alaikum…
afwan ustad, saya cuma ingin tahu mlm mana saja yang mendekati syar’i / yang halal.
sukron.
32.Agustianto Says:
December 15th, 2008 at 2:16 pm
Yth. Sdr.Rizal,
MLM yang sudah mendapat sertifikasi halal hanya MLM Syariah AHADNET INTERNATIONAL.
Sedangkan MLM lainnya meskipun mengklaim syariah harus diuji dulu tingkat kesyariahannya pada 12 tinjauan.
33.marjuni Says:
December 19th, 2008 at 11:29 am
tlg kami dikirimi MLM dlam pers fiqih islam. trims
34.saraswati nasution Says:
December 30th, 2008 at 11:40 am
Akhirnya ketemu juga kajian MLM sesuai syariah islam..jadi lega..dan semangat membangun jaringan sesuai dengan akidah islam..terima kasih telah menuliskannya ya..boleh ya saya copy..terima kasih
35.Darmoko_BIOMAGWORLD Says:
December 30th, 2008 at 1:51 pm
Wah… jadi Ajang .. kampanye neeh..
pusing.. saya sendiri walaupun sudah baca semampu saya pokoknya …Bismillah saja.
Kebetulan saya sudah ikut 7 bulan di http://www.biomagworld.com/
downline downline saya Alhadullilah.. tidak ada yg dirugikan. (mudah-mudahan seterusnya - amin)
thanks
Darmoko
(085880857530 - Double Diamond )
36.Agustianto Says:
December 30th, 2008 at 10:16 pm
Yth. Darmoko, Pilih MLM yang syariah, atau syariahkan MLM yang anda kembangkan.
MLM anda belum mendapat sertifikat dari MUI dan kami belum meneliti MLM anda dari segi syariah.
37.A.Buchory Muslim Says:
December 31st, 2008 at 6:37 am
MLM ini memang yang paling marak, potensi muslimin yang sangat besar membuat banyak orang menjadikan peluang yang sangat empuk maka sebagai ummat kita harus lebih hati2. walau prinsip mu’amalh adalah boleh kecuali yang terlarang maka kita harus benar2 memperhatikan itu., man taroka syai’ fil haroom sayajid fil halaal. al fauz minallaah
38.Ida Fitria Says:
January 9th, 2009 at 4:07 pm
Pa Agus, saya sangat berterimakasih sekali dengan Kajian ini. Karena saya juga pelaku bisnis online di Internet dengan prinsip Bagi hasil selama 10 bulan dari perkembangan member baru tiap bulannya. Manfaat ikut member tsb sich bisa berteman dan menjual product kita sendiri secara gratis. mohon untuk dicheck dialamat ini pa http://idafitri.frenstore.net/ , apakah termasuk haram atau halal ya.thanks before
39.Sukoraharjo Says:
January 13th, 2009 at 9:56 am
Untuk memilih MLM yang legal dan baik di Indonesia sudah ada filternya yaitu : 1. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :13/M-DAG/PER/3/2006, 2. APLI.
Saat ini saya menjalankan MLM Nutrend dari Sido Muncul dengan konsep bagi hasil, karena bonus dihitung dari omzet internasional yaitu 40% omzet dibagi kepada seluruh member sesuai dengan kualifikasi bonus masing-masing member. Bonus bukan berdasarkan prosentase kerja downline atau omzet group, omzet group hanya untuk menentukan prosentase prestasi/partisipasi group itupun dibatasi sampai kedalaman 5 generasi, secara lengkap klik http://www.nutrend-intl.com/
Tolong kajiannya dari Pak Agus tentang Nutrend apakah termasuk dalam MLM Syariah, sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi siapa saja yang mendambakan dan merindukan adanya MLM Syariah, terima kasih.
40.Agustianto Says:
January 13th, 2009 at 7:37 pm
Ya, terima kasih Mas Sukoharjo.
dari segi produk MLM Nutrend oke, diduga keras halal,
Besaran margin bagi agen (members, jangan terlalu tinggi, seperti pada banyak MLM lain. Cara memberi penghargaan kpd mitra (member) yang sukses bagaimana, apakah sesuai syariah, Cara pemasarannya bagaimana?apakah hanya janji2 angin sorga, atau janji2 material. Etika bisnisnya bagaimana?. Sistem insentif bagaimana?. Yang dilihat bukan saja sistem bagi hasilnya, tapi apakah sistem itu mencerminkan keadilan dan keseimbangan, sehingga op line yang pasif hanya ongkang2, tanpa membangun keseimbangan jaringan. Saya kira banyak aspek lagi yang harus ditinjau. Lihat 12 aspek yang harus disyariahkan. Terakhir sebaiknya mendapat sertifikasi dari MUI sebagai MLM yang sudah diakui kesyariahannnya.
41.Sukoraharjo Says:
January 15th, 2009 at 8:15 am
Terima kasih atas tanggapan Pak Agus tentang Nutrend.
Nutrend berdiri 30 Juni 2006, memang untuk saat ini Nutrend belum memiliki sertifikat syariah dari DSN-MUI semoga kedepan bisa mendapatkannya.
Salah satu produk nutrend Colatrend (colostrum) bahkan sudah mendapat sertifikat halal dari IFANCA.
Prosentase pembagian bonus semakin tinggi peringkat prosentase bonusnya semakin kecil.
Ada bonus rekrut sebesar 9% dari belanja downline yang direkrut (9% x …PV x Rp 12.100) maksimal PV = 50PV bonus rekrut maksimal Rp 100.000. PV Selebihnya akan dihitung sebagai prestasi downline yang direkrut untuk dasar perhitungan bonus loyalitas dan bonus dinamik.
Untuk upline yang pasif tanpa membangun keseimbangan jaringan hanya berhak atas group sampai kedalaman 1 generasi saja, sedangkan yang aktif membangun keseimbangan jaringan bisa maksimal 5 generasi, juga mendapat royalty sesuai peringkat dengan syarat tutup point sesuai peringkat juga.
Demikian semoga bisa memberikan gambaran tentang marketing plan Nutrend.
42.yusron Says:
January 18th, 2009 at 10:09 am
pak Agus mlm menjadikan manusia hidup konsumtif risau dunia cinta dunia sibuk cari dunia maaf dgn segala cara apa . bagaimana dgn ayat ayat Allah tentang cint dunia.
43.ulfa treni juliana PS 7B Says:
January 19th, 2009 at 10:50 am
membahas MLM dalam prespektif fiqh islam sangat menarik dibicarakan.
dan saya sudah menjalankan bisnis MLM pada sophie martin dan oriflame yang saya sudah menggeluti bisnis ini selama 3 tahun, dengan adanya pembahasan tersebut membeikan pandanan yang lebih jelas dan bisa membedakan MLM yang di bolehlan secara islam ataupun sebaliknya.
terimakash atas ilmunya…
44.NOVI ROFIANI (PS VII B) Says:
January 19th, 2009 at 11:07 am
Assalamualaikum WR.WB
pa, saya sangat setuju dengan apa yang bapak paparkan diatas. sebelumnya saya hanya mengetahui bahwa apa yang bapak jelaskan sebagai MBA itu adalh MLM. setiap anggota yang sudah jauh masuk sebelum kita dan merekrut banyak orang untuk ikut menjadi anggota tersebut, jika orang yang dibawahnya menjual produk dengan jumlah yang banyak dan mendapatkan keuntungan yang banyak, maka orang yang merekrutnya tanpa usaha lagi ia akan mendapatkan keuntungan dari orang yang dibawahnya itu. ini jelas merugikan. bahkan ada MLM yang semakin anggotanya berada di tingkat atas, maka ia bisa membeli produk dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan anggota yang berada dibawah, sedangkan anggota yang dibawahpun sudah mendapatkan keuntungan 30-40% dari harga aslinya. apalagi yang berada di tingkat atas.MBA benar-benar hanya menguntungkan segerintil orang, dan itu merupakan praktek yang benar-benar zalim.
kebanyakan masyarakat diluar sana pun menganggap yang demikian adalah MLM dan memang ketentuan MLM itu adalah seperti itu. maka saya sangat setuju bapak mengangkat tulisan tentang MLM ini agar masyarakat terutama yang terjun dalam bisnis MLM menjadi mengetahui bahwa bisnis yang digelutinya itu benar-benar MLM atau MBA.
tetapi mungkin harus diadakan sosialisasi yang lebih lagi tentang MLM, agar masyarakat diluar sana mengetahui dengan jelas apa itu MLM yang dibolehkan dalam Islam.
Wassalamualaikum
NOVI ROFIANI-PS VII B
45.ARY D Says:
January 25th, 2009 at 12:11 pm
Artikel ini bisa menambah wawasan tentang MLM:
http://salafiyunpad.files.wordpress.com/2008/10/penjelasan-tuntas-mlm1.pdf
46.agus nugroho Says:
February 5th, 2009 at 10:21 pm
asalamu’alaikum
saya sependapat dengan saudara aan, memang sih bisnis MLM memang ada yang sukses, kebetulan temen ku juga ad yg berhasil dapet mobil BMW,.. setahu saya jaringan yg dicontohkan oleh rosululloh harus jelas aqadnya dan langsung. Selama ini saya menjalankan bisnis perdagangan memenuhi kebutuhan muslim contoh kaos kaki, gamis, kaos muslimah, jilbab dll. Xample saya untuk mendapatkan untung 3 juta saya harus mengeluarkan modal (untuk membeli barang) senilai 40 jutaan..saya menerepkan diskon kepelanggan saya sampai 40%.. akadnya jelas..dan nanti agen saya menjual lagi kepelanggan (terserah diskonnya..da seterusnya sampai kekonsumen terakhir (pemakai) ..menurutsaya ini yang dicontohkn oleh Rosululoh .JELAS AQADNYA.. Kebanyakan (maaf)orang2 yg terjun ke MLM awalnya pingin cepet (kaya yg instan), bisa sih memang yg gencar mencari down line..Ya udah deh untuk temen2 yang ingin bisnis Riil bisa hubungi saya 08179440683, saya bisni kaos kaki, baju bayi, kerudung dll diskon sampai 45% tergantung pembelian…untuk mengenai mlm bisa baca di pengusahamuslim.com wasal
47.yulia Says:
February 6th, 2009 at 4:46 pm
waduh….sy lg bingung banget nih..
sy seorg pelajar kelas 2 sma bru aj gbung di slh satu MLM. Awal2 nya sich sy giat banget ngejalaninya, tp skrng kok ngrasa jenuh ya.
yg jd kebingungan sy yaitu, sy menjd seorg pemimpi besar setelah mengenal bisnis itu yg pd awalnya mimpi sy tdk sjauh it. sy ragu.. sy menjadi seorang pemimpi besar it krna brgntung pd bisnis it, dan jika sy tidak brgsntung pd bisnis it sy bukan lah seorang pemimpi besar sejati. minta masukannya ya !!!!
48.yulia Says:
February 6th, 2009 at 5:20 pm
Banyak hal yang saya rasakan setelah gabung dgn bisnis MLM.
1. Positif
* Pengembangan Diri
* Lebih Mengerti Cara Mengatur Keuangan
* Memperluas Pergaulan
* Lebih Pintar Ngomong
2. Negatif
* Waktu Untuk Belajar Berkurang
* Suka Kecapekan
* Waktu Untuk Ibadah Berkurang
* Sering dimarahin ortu krna sering pulang tdk tepat pd waktunya.
Minggu minggu ini saya sering bolos datang ke pertemuan, karena saya merasa telah kehilangan hal2 yg slama ini paling berharga. Ada rencana mau off karena sdh merasa tdk kuat lg. Tp, jg ada rasa keberatan untuk mundur, karena bisnis yg sdh sya bangun lumayan berkembang. Upline udh memberi ketersilahkan kpd saya. Karna semua keputusan ada di tangan saya. Tapi, setelah saya renungkan akhirnya 70% dr hati menyatakan saya harus keluar. Ya, karena saya menganggap bhwa makna kesuksesan itu relatif, tergantung siapa yang menilai. Tetapi, setiap orang mempunyai jalan kesuksesannya masing masing. Tidak harus sama. Saya lebih memilih untuk fokus ke sekolah dulu. Cause, for me education is number one. Buat sahabat saya, WET jgan terlalu menggantungkan masa depan kamu pd bisnis itu. Kamu harus tetap pertahankan prestasi yg selama ini sdh kamu capai. Jangan sampai karena bisnis ini, sekolah kamu nmr 2 kan. Suara Saya.
THANKS A LOT MY UPLINE.BEYOND !!
49.Agustianto Says:
February 7th, 2009 at 10:48 pm
Ya benar fokus sekolah dulu, jika anda memiliki dana dari orang tua untuk belajar. Bagi orang yang tidak ada dana sekolah, maka bekerja sambil belajar tidak masalah. Saya sejak SD, SMP, SMU, apalagi Kuliah, belajar sambil bekerja untuk membiayai sekolah dan keperluan sekolah.
50.Agustianto Says:
February 7th, 2009 at 10:52 pm
Agus Nugroho, MLM juga banyak yang berbentuk sektor riil. Cuma pemasarannya secara berlevel. Hampir semua MLM konvensional tidak boleh diikuti orang-orang beriman, kecuali MLM itu telah disyariahkan dalam banyak aspek. MLM harus diuji kesyariahannnya oleh DSN MUI dan terlebih dahulu dapat dibahas oleh IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam). Lihat websitenya, http://www.iaeipusat.org/
51.Marten Says:
February 12th, 2009 at 6:06 am
Salam buat semua.
Dari Artikel situs ini. Bisakan diqiaskan dengan pacaran sesuai syariah ?
Salam
52.joko Says:
February 15th, 2009 at 2:22 pm
insya Allah DBS halalan thoyyibah, sistemnya bagus dan tidak memberatkan .:-)
53.Agustianto Says:
February 16th, 2009 at 10:55 am
Kehalalan DBS harus diuji pada 12 aspek dan itu dilakukan DSN MUI. Untuk tahap pertama saya akan memeriksa dan meneliti kehalalannya. Menetapkan kehalalan MLM, harus berasal dari penelitiaan dan penelaahan MUI.
Sepanjang belum maka DBS masih diragukan.
54.Mary Ann Says:
February 22nd, 2009 at 9:28 am
Bener lho pak Agus. DBS booming bgt. Saya baru gabung 3 bulan, down line sudah 600-an. tadinya saya yakin ikutan karena ada janji akan keluar sertifikasi MUI awal tahun 2009, ternyata belum keluar juga. saya jadi deg-degan. tolong pak agustianto bisa menelitinya, karena saya merasa kurang kompeten. Walau pun teman-teman di bandung secara pribadi pernah berkonsultasi dengan pakar syariah ada yang mengatakan bisnis ini halal. (diantaranya: Antonio Syafi’i, miftah farid, maftuh cholil)
55.Agustianto Says:
February 23rd, 2009 at 7:34 am
Mary Ann, Saya amat angat tidak yakin, MLM halal secara mutlak, tanpa harus meneliti segala aspek yang terkait dengan MLM. Syafii Antonio dulu pernah menulis tentang MLM dan merumuskan sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sesuai syariah.Apakah MLM DBS sudah lolos seleksi?. MLM harus dikaji secara mendalam dari perspektif syariah.Para ahli harus bertemu membahasnya. Untuk sementara, MLM konvensional Masih bermasalah.
56.Mary Ann Says:
February 23rd, 2009 at 2:54 pm
Pak Agus, sebagai informasi: DBS ini tidak menganut MLM murni/ konvensional, sehingga tidak tergabung dalam APLI, lebih jelasnya di http://duta4future.com/?pg=news&act=read&id=45.
Kalau bapak ada waktu, minta tlg diteliti ya pak. Terimakasih sebelumnya.

Label:


Komentar:

Posting Komentar

SIlahkan anda komentari beberapa layanan blob kami

Berlangganan Posting Komentar [Atom]





<< Beranda

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Berlangganan Postingan [Atom]