Rabu, 27 Mei 2009

Dibalik haramnya Facebook

Dibalik Rencana Fatwa Haramnya facebook
Posted by dafhy
May 23, 2009

facebookJum’at (22/05) para netter dikejutkan oleh adanya sebuah berita yang mengatakan bahwa MUI Jawa Timur akan mengeluarkan fatwa “haram menggunakan facebook”.Pro dan kontrapun tercipta dari berita tersebut, terbukti dengan banyaknya komentar yang masuk dalam berita itu dan komentar terbanyak adalah yang mencela rencana keputusan itu.

Pepatah mengatakan tak ada asap jika tak ada api. Begitu juga dengan rencana fatwa MUI Jatim ini, pasti ada kejadian yang menjadikan MUI Jatim gerah dengan situs jejaring sosial ini. Nah di postingan ini, saya akan mencoba mengupas apa yang melatar belakangi rencana keputusan itu.

Yang pertama saya akan mencoba mendefinisikan apa itu facebook.

facebook adalah situs web jejaring sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain hingga akhirnya merambah ke perguruan tinggi dan akhirnya terus berkembang dan menjadi situs yang cukup ternama di seluruh dunia.Di situs jejaring sosial ini kita bisa berkomunikasi dengan orang-orang di seluruh dunia dan juga bisa menambah teman.

Tak dipungkiri di dalam situs itu terjadi juga proses pencarian calon pendamping hidup ataupun jodoh.Nah di Islam Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi.

Pada pertemuan para ulama dalam acara bahtsul massail (pembahasan masalah) putri XI di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, memutuskan mengharamkan mencari jodoh melalui situs jejaring sosial semacam Facebook dan Friendster dan hanya memperbolehkan menggunakan situs jejaring sosial untuk kebutuhan syariat. Kebutuhan ini semisal muamalat atau jual-beli, dakwah dan tablig.

Di dalam diskusi para kyai itu, mereka menganjurkan kepada para pengguna facebook untuk lebih mengontrol penggunaannya, jangan sampai keluar dari norma-norma agama. Dan jangan sampai menggunakan facebook seperti friendster, karena Friendster sudah mengarah ke pornografi. Usut punya usut rupanya salah satu ulama di Lirboyo mempunyai account friendster dan pernah mendapatkan kiriman gambar porno.

Keputusan dalam bahtsul massail ini akhirnya dilimpahkan ke MUI Jatim. Keputusan itu disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Mereka mendukung keputusan yang ditelurkan forum bahtsul massail Ponpes Lirboyo itu.

Menurut para ulama yang datang dalam acara bahstul masail, jejaring sosial seperti fecebook dkk termasuk dalam kategori khalwah (mojok) yang sangat rentan terhadap kemaksiatan.

Fatwa ini belum terealisasi dan hanya sebatas rencana. dan yang perlu di garis bawahi dalam acara bahstul massail di Lirboyo itu adalah mereka hanya memfatwakan haram menggunakan situs jejaring sosial(dalam hal ini facebook) untuk mencari jodoh. Dan apapun pendapat anda itu tetap menjadi hak anda karena negara ini adalah negara demoktasi

Label:


Komentar:

Posting Komentar

SIlahkan anda komentari beberapa layanan blob kami

Berlangganan Posting Komentar [Atom]





<< Beranda

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Berlangganan Postingan [Atom]